A.
TUJUAN NEGARA YANG TERDAPAT DALAM UUD 1945 DALAM ANILEA 4, KAELAN (2010) MENJABARKAN:
1.
Tujuan
Khusus
Terkandung dalam anak
kalimat “...untuk membentuk
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa....”
Tujuan khusus dalam
kalimat tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik
dalam negeri Indonesia yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dalam
hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
b. Memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal
ini dalam hubungannya dengan pengertian negara hukum material.
2.
Tujuan
Umum
Tujuan
negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di
dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat:
“....dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial....”
Tujuan negara dalam
anak kalimat ini realisasinya dalam hubungannya dengan politik luar negeri
Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu
ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi
serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri
Indonesia yang bebas dan aktif.
I.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang
berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri.
Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di
luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada
diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI. Kekerasan fisik dan
pelecehan seksual para TKI tidak dipedulikan bangsa Indonesia. Para majikan
memperlakukan TKI sesuka mereka. Sebagian besar tindakan
para majikan terhadap TKI tidak manusiawi yang melanggar dari Hak
Asasi Manusia (HAM) .
Warga masyarakat di dalam negeri juga tidak kalah
pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan
masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain.
contoh, tindak kriminal seperti, pncurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan
dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat. Orang yang
melakukan tindakan kriminal segera di kenakan hukum berdasarkan hukum yang
berlaku di Indonesia. Kasus akhir-akhir ini yang sedang heboh, tentang teroris.
Keberadaan teroris yang sulit diketahui keberadaannya, membuat masyarakat
selalu was-was, sehingga keamanan masyarakat menjadi terganggu. Kasus-kasus
seperti itu yang meresahkan masyarakat, menjadi tugas negara untuk melindungi
masyarakat.
II.
Untuk
memajukan kesejahteraan umum
Kesejahteraan secara umum. Itu artinya kesejahteraan
seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang
duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat
paling bawah tanpa terkecuali.
Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan
umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi,
Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk
mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang
sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan
secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu
mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber
daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia
hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk
menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara.
Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara
dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu
bara akan habis dengan cepat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya
pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita
ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan
luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya
dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan
dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejarteraan
secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat
tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan
kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan
terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu akan membawa
dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
III.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah
satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan
mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah.
Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai
tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan
sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang
tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.
Bagaimana tingakat pendidikan di Indonesia saat ini?
Tingkat pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Dibanding
dengan negara-negara tetangga di Asia, Indonesia masih tertinggal dengan
mereka. Dulu warga negara asing banyak yang datang ke Indonesia untuk belajar.
Keadaan terbalik sekarang, Indonesia yang belajar ke negara-negara maju.
Tigkat pendidikan yang rendah di Indonesia
disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan.
Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak
bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat
mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi
pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya
yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku
sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
IV.
Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD
1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang
merupakan dasar politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi
atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu,
atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan
realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional
dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan
aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam
menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan
sosial.
Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan
kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung
dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia.
Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA,
APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu
ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.
B.
MEMAKNAI TIAP BAGIAN YANG TERCANTUM DALAM TUJUAN NEGARA
INDONESIA
Negara adalah sebuah
organisasi kekuasaan yang terdiri atas kumpulan orang-orang yang mendiami suatu
wilayah dengan tujuan yang disepakati bersama .
Menurut para ilmuan
seperti prof. J.H.A Logeman, Negara
adalah organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia disebut bangsa.
Makna
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan
tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral
yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan
pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat
dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata - katanya mengandung arti
dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung oleh
bangsa-bangsa beradab, kemudian didalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi 4
alinea.
Pokok -
pokok pikiran ; alinea pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan perikeadilan
".
Makna yang terkandung
dalam alinea pertama ini ialah :
1. Adanya
keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan
penjajah.
2. Tekad
bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling
depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
3. Pengungkapan
suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan
dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.
4. Menegaskan
kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap
bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea kedua berbunyi
: "Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur, makna yang terkandung disini adalah :
1. Bahwa
kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai
dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
2. Bahwa
perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan,
sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Bahwa
kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,
yang tidak lain adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia (cita-cita
nasional).
Alinea ke tiga
berbunyi : "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ". Hal ini mengandung makna
adanya :
1. Motivasi
spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
2. Keinginan
yang didambakan oleh segenap bangsa Imdonesia terhadap suatu kehidupan didunia
dan akhirat.
3. Pengukuhan
dari proklamasi kemerdekaan.
Alinea ke-empat
berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Alinea ke empat ini
sekaligus mengandung :
1.
Fungsi
sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan
kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan.
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social.
2. Susunan
/ bentuk Negara adalah Republik
3.
Sistem
pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat
4. Dasar
Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila-sila yang terkandung
didalamnya.
Cara-cara yang tempuh
pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara meliputi :
a. Melaksanakan
pembangun disemua bidang meliputi hukum, pendidikan, kesehatan, perekonomian
dan lain-lain
b. Mewujudkan
kesejahteraan rakyat dan
c. Melindungi
segenab bangsa.
C.
CARA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN
NEGARA
1. Melaksanakan pembangun
disemua bidang meliputi hukum, pendidikan, kesehatan, perekonomian dan
lain-lain.
2. Mewujudkan
kesejahteraan rakya.
3. Melindungi segenab
bangsa.
D. PENTINGNYA KERJASAMA ANTARA PEMRINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM MEWUJUDKAN
TUJUAN NEGARA INDONESIA
Peran pusat dalam kerangka
otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan
supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan sehingga daerah dapat
menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak
bersifat pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya, daerah
berwenang membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang diambil daerah adalah dalam
batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
E. PERLUNYA MASYARAKAT DILIBATKAN DALAM MENDUKUNG TERCAPAINYA TUJUAN NEGARA
INDONESIA
Dalam masyarakat Pancasila yang
berdasarkanUUD 1945 ditentukan bahwa setiap warga negara indonesia
mempunyaikedudukan yang sama dimuka hukum dan pemerintahan.
Artinya bahwa, hukumyang
ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dengan mengikutsertakan rakyat berlaku
pada siapapun tanpa kecuali.
Untuk mencapai tujuan negara
maka,negara harus mengadakan pemisahan kekuasaan dimana masing-masingkekuasaan
mempunyai kedudukan yang sama tinggi dan sama rendah , tidak bolehsaling
mempengaruhi, saling campur tangan dan saling mengkaji.
F. MENGANALISIS
KASUS PENYALAGUNAAN JABATAN DAN WEWENANG
Kasus
korupsi telah lama ditemukan di pemerintahan tiap daerah bahkan di tiap negara
baik negara berkembang maupun negara maju sekalipun. Tak terkecuali di daerah
di Indonesia. Akhir-akhir ini mulai marak diberitakan mengenai penangkapan atau
setidaknya usaha penangkapan para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka, terdakwa, hingga terpidana kasus
korupsi cukup memprihatinkan. Berdasar data Ditjen Otonomi Daerah Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), hingga pertengahan 2010, total mencapai 125 kepala
daerah. Mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas dan juga mantan Sekretaris Daerah
Rokan Hulu Syarifuddin Nasution divonis Pengadilan Negeri (PN) Pasir
Pangarayan.
Masing-masing
dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana
korupsi. Kedua terdakwa kasus korupsi dana tak terduga APBD Rokan Hulu 2003
sebesar Rp. 3,5 miliar tersebut divonis dalam dua sidang yang berbeda. Vonis
ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang
sebelumnya, JPU menuntut Ramlan dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Ramlan
tentunya tidak puas dengan keputusan hakim. Beliau dengan tim pengacaranya yang
terdiri dari 6 orang itu langsung menyatakan keberatan dan mengajukan banding.
Selain itu, PN Pasir Pangarayan juga menjatuhkan vonis selama 3 tahun hukuman
penjara dan denda sebanyak Rp. 75 juta untuk terdakwa Syarifuddin Nasution.
Syarifuddin
adalah mantan sekretaris daerah Rokan Hulu. Beliau dinilai terlibat langsung
dalam penyalahgunaan dana APBD tersebut. Selama sidang berlangsung, tidak
terjadi keributan dan aparat keamanan menjaga ketat area sekitar PN Pasir
Pangarayan. Sementara itu, di daerah lain yakni di Jember, mantan Bupati
Jember, Samsul Hadi Siswoyo divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian
negara sebesar Rp. 19 miliar. Samsul diadili dalam kasus korupsi APBD Jember
2004. Menurut JPU, ada sejumlah uang negara yang disebutkan sebagai pinjaman,
tetapi kemudian dialihkan ke rekening pribadi Samsul. Beliau juga dikenai denda
sebanyak Rp. 100 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 9,8
miliar. Putusan majelis hakim itu separuh dari tuntutan JPU yang meminta Samsul
dihukum selama 12 tahun penjara.
Dari
jumlah kerugian yang tercantum dalam dakwaan terdapat dana sekitar Rp. 18
miliar yang hilang dari kas Pemerintah Kabupaten Jember. Jumlah tersebut
terdiri dari akumulasi selisih kas daerah sampai tahun 2004 sebesar Rp. 7,95
miliar dan selisih kas daerah tahun 2005 sebesar Rp. 10,05 miliar. Serupa
dengan Ramlan Zas, Samsul pun menyatakan keinginannya untuk naik banding atas
hukuman yang dijatuhkan padanya.
