Rabu, 16 Desember 2015

Mengupas Tuntas Tujuan Negara Indonesia



A.     TUJUAN NEGARA YANG TERDAPAT DALAM UUD 1945 DALAM ANILEA 4, KAELAN (2010) MENJABARKAN:

1.      Tujuan Khusus

Terkandung dalam anak kalimat “...untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....”

Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:



a.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.

b.   Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian negara hukum material.



2.      Tujuan Umum

Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat:

“....dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial....”



Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.



          I.            Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.



Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri.

Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI. Kekerasan fisik dan pelecehan seksual para TKI tidak dipedulikan bangsa Indonesia. Para majikan memperlakukan TKI sesuka mereka. Sebagian besar tindakan para  majikan terhadap TKI tidak manusiawi yang melanggar dari Hak Asasi Manusia (HAM) .

Warga masyarakat di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pncurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat. Orang yang melakukan tindakan kriminal segera di kenakan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus akhir-akhir ini yang sedang heboh, tentang teroris. Keberadaan teroris yang sulit diketahui keberadaannya, membuat masyarakat selalu was-was, sehingga keamanan masyarakat menjadi terganggu. Kasus-kasus seperti itu yang meresahkan masyarakat, menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat.



          II.            Untuk memajukan kesejahteraan umum



Kesejahteraan secara umum. Itu artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali.

Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.

Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.

Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejarteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.



         III.            Mencerdaskan kehidupan bangsa



Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah.

Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.

Bagaimana tingakat pendidikan di Indonesia saat ini? Tingkat pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Dibanding dengan negara-negara tetangga di Asia, Indonesia masih tertinggal dengan mereka. Dulu warga negara asing banyak yang datang ke Indonesia untuk belajar. Keadaan terbalik sekarang, Indonesia yang belajar ke negara-negara maju.

Tigkat pendidikan yang rendah di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.



          IV.            Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social



Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar  politik luar negeri yang bebas aktif.

Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.

Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.

B.     MEMAKNAI TIAP BAGIAN YANG TERCANTUM DALAM TUJUAN NEGARA INDONESIA
Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri atas kumpulan orang-orang yang mendiami suatu wilayah dengan tujuan yang disepakati bersama .

Menurut para ilmuan seperti prof. J.H.A LogemanNegara adalah organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia disebut bangsa.

Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata - katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung oleh bangsa-bangsa beradab, kemudian didalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi 4 alinea.

Pokok - pokok pikiran ; alinea pertama berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan perikeadilan ".

Makna yang terkandung dalam alinea pertama ini ialah :

1.   Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.

2.   Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.

3.  Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.

4. Menegaskan kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.

Alinea kedua berbunyi : "Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, makna yang terkandung disini adalah :

1.    Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.

2.   Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

3.   Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia (cita-cita nasional).

Alinea ke tiga berbunyi : "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ". Hal ini mengandung makna adanya :

1.    Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.

2.  Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Imdonesia terhadap suatu kehidupan didunia dan akhirat.

3.    Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.

Alinea ke-empat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".

Alinea ke empat ini sekaligus mengandung :

1.         Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :

a.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b.    Memajukan kesejahteraan umum.

c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa dan.

d.  Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

2.         Susunan / bentuk Negara adalah Republik

3.         Sistem pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat

4.    Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila-sila yang terkandung didalamnya.

Cara-cara yang tempuh pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara meliputi :

a. Melaksanakan pembangun disemua bidang meliputi hukum, pendidikan, kesehatan, perekonomian dan lain-lain

b.   Mewujudkan kesejahteraan rakyat dan

c.    Melindungi segenab bangsa.


C.     CARA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA

1.   Melaksanakan pembangun disemua bidang meliputi hukum, pendidikan, kesehatan,  perekonomian dan lain-lain.

2.   Mewujudkan kesejahteraan rakya.

3.   Melindungi segenab bangsa.



D.   PENTINGNYA KERJASAMA ANTARA PEMRINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA
Peran pusat dalam kerangka otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan sehingga daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak bersifat pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya, daerah berwenang membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang diambil daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

E.    PERLUNYA MASYARAKAT DILIBATKAN DALAM MENDUKUNG TERCAPAINYA TUJUAN NEGARA INDONESIA
Dalam masyarakat Pancasila yang berdasarkanUUD 1945 ditentukan bahwa setiap warga negara indonesia mempunyaikedudukan yang sama dimuka hukum dan pemerintahan. Artinya bahwa, hukumyang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dengan mengikutsertakan rakyat berlaku pada siapapun tanpa kecuali.


Untuk mencapai tujuan negara maka,negara harus mengadakan pemisahan kekuasaan dimana masing-masingkekuasaan mempunyai kedudukan yang sama tinggi dan sama rendah , tidak bolehsaling mempengaruhi, saling campur tangan dan saling mengkaji.

F.   MENGANALISIS KASUS PENYALAGUNAAN JABATAN DAN WEWENANG 
Kasus korupsi telah lama ditemukan di pemerintahan tiap daerah bahkan di tiap negara baik negara berkembang maupun negara maju sekalipun. Tak terkecuali di daerah di Indonesia. Akhir-akhir ini mulai marak diberitakan mengenai penangkapan atau setidaknya usaha penangkapan para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka, terdakwa, hingga terpidana kasus korupsi cukup memprihatinkan. Berdasar data Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga pertengahan 2010, total mencapai 125 kepala daerah. Mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas dan juga mantan Sekretaris Daerah Rokan Hulu Syarifuddin Nasution divonis Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangarayan.

Masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa kasus korupsi dana tak terduga APBD Rokan Hulu 2003 sebesar Rp. 3,5 miliar tersebut divonis dalam dua sidang yang berbeda. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ramlan dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Ramlan tentunya tidak puas dengan keputusan hakim. Beliau dengan tim pengacaranya yang terdiri dari 6 orang itu langsung menyatakan keberatan dan mengajukan banding. Selain itu, PN Pasir Pangarayan juga menjatuhkan vonis selama 3 tahun hukuman penjara dan denda sebanyak Rp. 75 juta untuk terdakwa Syarifuddin Nasution.

Syarifuddin adalah mantan sekretaris daerah Rokan Hulu. Beliau dinilai terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana APBD tersebut. Selama sidang berlangsung, tidak terjadi keributan dan aparat keamanan menjaga ketat area sekitar PN Pasir Pangarayan. Sementara itu, di daerah lain yakni di Jember, mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 19 miliar. Samsul diadili dalam kasus korupsi APBD Jember 2004. Menurut JPU, ada sejumlah uang negara yang disebutkan sebagai pinjaman, tetapi kemudian dialihkan ke rekening pribadi Samsul. Beliau juga dikenai denda sebanyak Rp. 100 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 9,8 miliar. Putusan majelis hakim itu separuh dari tuntutan JPU yang meminta Samsul dihukum selama 12 tahun penjara.

Dari jumlah kerugian yang tercantum dalam dakwaan terdapat dana sekitar Rp. 18 miliar yang hilang dari kas Pemerintah Kabupaten Jember. Jumlah tersebut terdiri dari akumulasi selisih kas daerah sampai tahun 2004 sebesar Rp. 7,95 miliar dan selisih kas daerah tahun 2005 sebesar Rp. 10,05 miliar. Serupa dengan Ramlan Zas, Samsul pun menyatakan keinginannya untuk naik banding atas hukuman yang dijatuhkan padanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar